Musyawarah Nagari Alahan Mati Tentang Pembahasan dan Penetapan Perubahan RKP & Perubahan Khusus APB Nagari TA 2025
Alahan Mati; Pada hari Rabu, Tanggal 25 Juni 2025 Pukul 14.00 WIB sampai selesai telah dilaksanakan Musyawarah Nagari di Kantor Wali Nagari Alahan Mati, dengan Agenda pembahasan dan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Khusus Nagari Alahan Mati Tahun 2025.
Musyawarah ini dihadiri oleh:
-
Pendamping Desa
-
Wali Nagari dan Perangkat Nagari
-
Ketua dan Anggota Bamus
-
Ketua Lembaga Nagari Alahan Mati
-
Unsur-unsur masyarakat dan lembaga lainnya yang terkait di Nagari Alahan Mati
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Wali Nagari Alahan Mati, Bapak Rivo Niswar, A.Md, beliau menjelaskan bahwa dasar dilaksanakannya perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Khusus Nagari Alahan Mati Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
"Dasar kita mengadakan perubahan ini adalah karena adanya penyesuaian terhadap kebijakan program pemerintah pusat dan daerah, serta mempertimbangkan dinamika kebutuhan dan kondisi masyarakat Nagari Alahan Mati saat ini. Selain itu, terdapat perubahan sumber pendanaan dan prioritas kegiatan pembangunan yang harus segera disesuaikan agar pelaksanaan program di nagari berjalan secara efektif dan tepat sasaran."
-
Pengalihan Kode Rekening pada Kegiatan Ketahanan Pangan, yang memerlukan penyesuaian Administratif agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan.
-
Fasilitasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat nagari berbasis kelembagaan lokal.
-
Penyertaan Modal untuk Koperasi Desa Merah Putih, yang dianggarkan melalui APB Nagari sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha ekonomi desa.
-
Terjadinya bencana skala nagari, yaitu longsornya Jalan di Kampung Koto Lintang, yang memerlukan penanganan darurat dan alokasi anggaran khusus.
-
Adanya pengurangan dana nagari yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari (ADN) berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 8 Tahun 2025, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap struktur dan prioritas belanja nagari.